Partai Buruh Kabupaten Kediri saat mendaftarkan Bacalegnya di KPU. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - DPC Garuda Kabupaten Kediri dan PKN menjadi partai yang paling sedikit mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU, yakni masing-masing 4 orang. Disusul Partai Buruh yang mendaftarkan 13 orang, Partai Gelora mengajukan 28 Bacaleg, dan PSI mengajukan 40 Bacaleg.
Sedangkan Hanura, PDIP, NasDem, PKS, PAN, PPP, Partai Ummat, Perindo, PBB, PKB, Gerindra, Golkar dan Demokrat, semuanya bisa mengajukan atau mendaftarkan 50 Bacaleg sesuai jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Ini Bantahan Dandim 0809 Kediri soal Viralnya Video Jual Beli Titik Koperasi Merah Putih
- Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean
- Wali Kota Kediri Berangkatkan 1.100 Pekerja Hadiri Peresmian Museum Marsinah di Nganjuk
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
Komisioner KPU Kabupaten Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Anwar Ansori, mengatakan bahwa sampai pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten Kediri ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB, sudah diterima pendaftaran Bacaleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
"Keseluruhan diterima dari 18 Partai Politik peserta pemilu 2024, sebanyak 739 Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kediri," ujarnya, Senin (15/5/2023).
Dari penerimaan pengajuan, kata Anwwar, 17 partai politik telah mengajukan melalui silon. Sedangkan 1 parpol yaitu Partai Gelora, mengajukan tidak menggunakan silon karena terdapat kendala dalam hal input ke silon.
" KPU Kabupaten Kediri memberikan waktu 2 x 24 jam untuk melanjutkan proses input silon (Partai Gelora) sesuai ketentuan surat dinas KPU nomor 476," tuturnya.
Ia menambahkan, KPU Kabupaten Kediri dalam tahapan pencalonan telah dibuka pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kediri pada 1-14 Mei 2023. Dalam kurun waktu 1 - 9 Mei 2023, kehadiran parpol di kantor KPU masih dalam konsultasi terhadap persyaratan yang harus dilengkapi.
"KPU Kabupaten Kediri baru menerima pengajuan (pendaftaran) Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD) pada hari ke 10 yaitu pada tanggal 10 Mei sampai hari penutupan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




