Pimpin Apel Jelang Lebaran, Gubernur Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Gunakan Mobil Dinas

Pimpin Apel Jelang Lebaran, Gubernur Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Gunakan Mobil Dinas

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur memimpin apel pagi bersama ASN (Aparatur Sipil Negara) dan jajaran Kepala OPD di lingkungan . Senin (17/4/2023).

Bertempat di halaman Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 , apel jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut juga diikuti oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, serta para Kepala OPD di lingkungan ini,

Gubernur Khofifah mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim untuk melaksanakan pedoman Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 07 Tahun 2023 tanggal 14 April 2023.

Dalam SE MenPAN RB tersebut berisi imbauan tentang disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi aparatur sipil negara selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Termasuk larangan mudik memakai mobil dinas.

“Kami mohon kita semua mempedomani dan melaksanakan SE MenPAN RB ini dengan baik. Cuti bersama Lebaran tahun ini tanggal 19-25 April 2023. Maka mohon kita semua tidak ada yang terlambat di tanggal 26 April 2023 hari pertama kita masuk ke kantor bertugas seperti semula, kecuali yang sedang mengambil cuti,” ungkap Khofifah.

“Jaga kinerja kita dalam keadaan cuti bersama pun yang punya tugas khusus saat mudik maupun cuti bersama mohon diperhatikan, karena itu kewajiban yang harus kita jalankan. Mohon bisa maksimalkan layanan kita kepada masyarakat, dan jangan lupa tanggal 26 April 2023 kembali kita bekerja aktif dan produktif,” katanya.

Sebagai informasi, SE MenPAN RB tersebut memuat sejumlah aturan bagi aparatur sipil negara. Pertama yaitu soal pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, pejabat dan pegawai di lingkungan instansi pemerintahan dilarang untuk melakukan permintaan dana atau hadiah sebagai THR (Tunjangan Hari Raya). ASN juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selanjutnya, SE ini juga melarang ASN memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Oleh sebab itu pejabat terkait diminta untuk memastikan seluruh pegawai di lingkungan instansinya tidak mengendarai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, dan atau di luar kepentingan dinas.

Selain itu, dalam SE ini juga mengimbau bagi aparatur sipil negara dan keluarga yang akan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke tempat wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, mematuhi protokol kesehatan, serta mentaati lalu lintas dalam berkendara.

Lebih lanjut, Khofifah juga meminta ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengajak masyarakat dan keluarganya untuk berwisata di Jatim. Tidak hanya itu, para ASN diajak untuk ikut mempromosikan destinasi wisata yang ada di daerah asalnya di Jatim lewat media sosial yang dimiliki. Seperti Pacitan, Banyuwangi, Malang Raya dan seterusnya untuk daerah lainnya untuk bisa mempromosikan keindahan dan eksotisme wisata alam, pantai dan sebagainya di daerah asalnya.

“Meskipun orang sudah tahu akan potensi wisata yang luar biasa di berbagai daerah tersebut, tetaplah promosikan wisata yang luar biasa yang ada di daerah asal panjenengan semua. Wisata alam Jember, Lumajang, Situbondo, Bondowoso dan banyak daerah lainnya di Jatim ini luar biasa. Promosikan juga yang ada di Mataraman dan Madura begitu juga yang ada di Pantura,” katanya.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO