Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK

Ujung Tombak Penerapan UU KUHP dan UU Pemasyarakatan, Kemenkumham Jatim Tingkatkan Peran PK Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari. Foto: Humas Kemenkumham Jatim

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dengan disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Pemasyarakat, merupakan bentuk reformasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Guna mengimplementasikan agar berjalan dengan baik, diperlukan peran (PK), sebagai ujung tombak penerapan KUHP baru dan UU Pemasyarakatan.

Hal itu, disampaikan Kakanwil , Imam Jauhari usai dimulainya Penilaian Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional PK dan Asisten PK, Senin (3/4/2023).

Menurut dia, dan Pemasyarakatan yang baru ini, mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

“Dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan termasuk penerapan restorative justice yang menjadi roh dari KUHP baru,” katanya

Selain itu, dalam UU terbaru, juga tidak lagi menempatkan Pemasyarakatan hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, sudah menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

“Pemasyarakatan sudah menjadi bagian dari sistem mulai dari tahap pra ajudikasi, adjudikasi dan pasca adjudikasi,” terang Imam.

Lihat juga video 'Momen Haru Warga Binaan Lapas Ngawi Buka Bersama Keluarga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO