Warga Desa Morombuh Gagal Jadi Cakades, P2KD Dituding Langgar Perbup 51

Warga Desa Morombuh Gagal Jadi Cakades, P2KD Dituding Langgar Perbup 51 Warga dari Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, saat mendatangi kantor bupati.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga dari Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, , mendatangi kantor bupati. Mereka menuding telah terjadi kecurangan terhadap Mohammad Imron salah satu bacakades dalam pilkades serentak gelombang ke-2 di .

Hasil dari Uji Kompetensi, nilai Muhammad Imron tertinggi dari enam Bacakades yang masing-masing sudah mengikuti seleksi Uji Kompetensi di Universitas Trunojoyo Madura (28/3/2023), akan tetapi setelah melalui proses pengujian hingga penetapan ,Muhammad Imron gagal masuk ke lima Bacakades Desa Morombuh.

Kata Koordinator Aksi Abdurahman Tohir, Berdasarkan hasil skoring Bacakades " Mohammad Imron memiliki nilai yang paling tinggi dengan angka 74 tertinggi dari 5 peserta lainnyauntuk hasil Uji Kompetensi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) " namun ia mengherankan pihak P2KD tidak mempertimbangkan hal tersebut dan menuding Muhammad Imron secara administratif Tak melengkapi komponen yang diatur dalam Perbub 51 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

"Banyak kejanggalan yang terjadi, salah satunya perihal pengalaman kerja Muhammad Imron yang dihilangkan, padahal ia pernah menjabat sebagai staf perangkat desa, namun itu ditiadakan oleh P2KD," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/3/2023).

Tohir menilai hal tersebut salah satu bentuk penjegalan yang tak diidahkan secara regulasi, dan ia juga menuding bahwa P2KD sudah bertindak tidak sportif dan tidak netral pasalnya sejak awal pendaftaran pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau himbauan sebagaimana mestinya.

"Tupoksi P2KD selain menyelenggarakan melakukan pengkoordinasian juga pengawasan kami sudah melakukan aksi terkait 2 bacakades yang cacat administratif namun sampai saat ini masih tetap bahkan sudah penetapan nomor peserta," ungkapnya.

Selain itu Tohir menganggap pengguguran Mohammad Imron tidak memiliki dasar yang jelas, karena ia menilai pihaknya sudah secara administratif sudah melengkapi berkas maupun persyaratan yang diatur dalam perbub 51.

"Saat ditanya ke P2KD terkait pengguguran, ia tidak bisa menjelaskan dasar hukum yang jelas karena M Imron secara administratif sudah melengkapi semuanya, bahkan pengalaman di pemerintahan," katanya.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) , Rudianto mengatakan, pihaknya akan tetap bertindak sesuai regulasi yang ada, sesuai perbub 51, dan tupoksinya selaku TFPKD.

"Saya akan komitmen menaati aturan yaitu Pebub 51 tahapan dan lain sebaginya sudah diatur didalamnya, kalaupun ada persoalan hukum silahkan dibawa ke ranah PTUN," pungkasnya. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO