Sempat Buron dan Mangkir, Guru di Bangkalan ini Jalani Sidang ke-2 soal Arisan Online

Sempat Buron dan Mangkir, Guru di Bangkalan ini Jalani Sidang ke-2 soal Arisan Online Kuasa hukum korban arisan online di Bangkalan saat memberi keterangan kepada awak media.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang guru dari Kecamatan Arosbaya, Bangkalan, berinisial IN (31) sudah menjadi incaran polisi sejak kurang lebih 1 tahun setelah dilaporkan SN, warga Gili Timur, Kecamatan Kamal, atas dugaan kasus penipuan berupa arisan online. Ia ditangkap petugas dari saat berada di Surabaya pada Senin (13/3/2023).

Tersangka sudah menjalani persidangan 2 kali, untuk sidang pertama (21/3/2023) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, sementara sidang kedua digelar pada (29/3/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saat sidang, korban memberikan kesaksiannya dan mengatakan bahwa pihaknya telah mengalami kerugian materiil sebanyak Rp7,3 juta yang diserahkan pada saat awal ikut arisan online dengan iming-iming penarikan Rp40 juta.

"Saat hendak melakukan penagihan, IN bilang ke Ana yang menjadi lawyernya suruh datang ke saya, jangankan cuma polisi satu polres saja tidak akan bisa nangkep saya karena ini perkara perdata," ungkapnya saat proses BAP oleh majelis.

Sementara kuasa hukum korban Hendrayanto mengaku tersangka sempat ingin mengembalikan uang yang telah diambil kepada kliennya, hal itu dilakukan saat proses hukum sedang berjalan.

"Hari ini saksi hadir 1 orang korban dan suami korban, saya tau dari media bahwa terdakwa ini hendak ingin melakukan pengembalian uang sebesar Rp7,3 juta setelah p21, ada itikad baik disitu, tapi tidak ada pengampunan pidana, dan tersangka tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu", paparnya kepada BANGSAONLINE.com.

Sementara itu, Humas PN Bangkalan, Putu Wahyudi, menyatakan untuk sidang selanjutnya akan terjadi penundaan satu Minggu yang akan datang tepatnya di hari Selasa, dengan agenda menghadiri para saksi-saksi.

"Sidang ditunda untuk Selasa berikutnya memberikan kesempatan untuk pemeriksaan saksi penuntut umum berdasarkan aturan yang ada untuk menghadirkan saksi meskipun dari tersangka berhak untuk menghadirkan saksi untuk memberatkan atau meringankan," pungkasnya. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO