Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu saat menunjukkan barang bukti puluhan botol minuman keras. Foto: Ist.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan sebanyak 24 botol berisi minuman keras saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), Jumat (24/3/2023).
Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan miras tersebut diamankan dari G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Miras
- Konferensi Pers Akhir Tahun: Kriminalitas dan Laka Lantas di Kota Kediri Meningkat di 2025
- Gelar Razia KRYD, Polres Kediri Kota Tegakkan Disiplin Lalu Lintas dan Jaga Kamtibmas
- Garis Polisi Belum Dicabut, Cafe AR KTV Kediri Merugi Usai Kasus Miras Tewaskan 2 Wanita
"Barang bukti yang kita amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga menjual miras," kata Suharsono saat rilis pers.
Dari toko milik G, petugas mengamankan barang bukti 10 botol miras, perinciannya 5 botol miras jenis bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly.
Sementara, di tempat S yang berkedok warung kopi, petugas menyita 14 botol minuman keras, masing-masing merek 7 bintang kuntul dan 7 baceman.
"Kedua terduga penjual miras saat ini (sedang) kita mintai keterangan," tutur Suharsono.
Kapolsek menambahkan, operasi pekat akan rutin dilakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Apalagi, miras menjadi salah satu penyebab dan berpotensi menciptakan tindak kriminal.
"Miras ini salah satu faktor potensi penyebab sesuatu hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminalitas maupun kecelakaan lalulintas," pungkas Suharsono. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




