KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tolak wacana perpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kediri menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (14/2/2023).
Dalam aksinya, para mahasiswa juga membentangkan spanduk dan banner yang bertuliskan kecaman kepada kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatannya.
BACA JUGA:
- Di Penyampaian LKPJ 2023, Bupati Kediri Paparkan Capaian Indikator Kinerja
- Sejumlah Aktivis Antikorupsi di Kediri Pertanyakan Kepemilikan Tanah Kawasan Simpang Lima Gumul
- Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kediri Raya Serukan Darurat Demokrasi
- Warga Desa Margourip Kediri Tolak Akses untuk Truk Pasir
Selain berorasi secara bergantian, dalam aksi yang diamankan oleh aparat kepolisian tersebut massa juga menampilkan aksi teatrikal.
Ketua PMII Kediri Saiful Amin menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak masuk akal dan tidak mempunyai landasan yang kuat maupun representatif dari masyarakat.
"Tuntutan kepala desa untuk merevisi pasal 39 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala dean dari mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun mencederai asas demokrasi," ujarnya saat berorasi.
Menurutnya, tuntutan kades agar masa jabatannya diperpanjang merupakan bentuk pembodohan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.