Ketua PMII Kediri Saiful Amin saat membacakan tuntutan mahasiswa dalam aksi demo yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kediri. Foto: MUJI KEDIRI/ BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tolak wacana perpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kediri menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (14/2/2023).
Dalam aksinya, para mahasiswa juga membentangkan spanduk dan banner yang bertuliskan kecaman kepada kepala desa yang menuntut perpanjangan masa jabatannya.
BACA JUGA:
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Berlanjut, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Hormati Proses Hukum
- Anggota DPRD Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ijazah Palsu
- Bupati Dhito Temui Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Kantor Pemkab di Polres Kediri
- Gedung Hancur, DPRD Kabupaten Kediri: Pelayanan Tetap Jalan Meski Fasilitas Terbatas
Selain berorasi secara bergantian, dalam aksi yang diamankan oleh aparat kepolisian tersebut massa juga menampilkan aksi teatrikal.
Ketua PMII Kediri Saiful Amin menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak masuk akal dan tidak mempunyai landasan yang kuat maupun representatif dari masyarakat.
"Tuntutan kepala desa untuk merevisi pasal 39 ayat 1 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala dean dari mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun mencederai asas demokrasi," ujarnya saat berorasi.
Menurutnya, tuntutan kades agar masa jabatannya diperpanjang merupakan bentuk pembodohan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




