Kasus Pelecehan Satpol PP terhadap Anggota Dewan Surabaya, BK: Rekomendasi Sanksi Sudah Kadaluwarsa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mengakui rekomendasinya berupa pemberian sanksi penurunan jabatan (golongan) atau non-job kepada Kepala Irvan Widyanto dan anak buahnya atas kasus pelecehan anggota dewan, sudah kadaluwarsa.

"Sesuai aturan, masa berakhir jabatan Wali Kota yang tinggal enam bulan lagi kan tidak boleh melakukan hal-hal yang strategis, termasuk mutasi. Berarti rekomendasi dari BK itu kedaluwarsa," kata Ketua BK DPRD Surabaya, Minun Latif di Surabaya, Rabu (27/5).

Sesuai UU 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada pasal 71 ayat 2 menegaskan bahwa kepala daerah petahana dilarang memindah atau memutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir atau diperkirakan batas akhirnya pada 27 Maret 2015.

Saat ditanya kenapa memaksa membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna DPRD Surabaya, Minun mengatakan karena BK telah mendapat surat dari Fraksi PDIP untuk menindaklanjuti kasus pelecehan itu.

Ia mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti dengan membahasnya di BK dengan memanggil sejumlah pihak termasuk Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana selaku korban pelecehan yang dilakukan beberapa oknum petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang liar di pasar Tembok beberapa waktu lalu.

"Terkait persoalan itu diparipurnakan ya tergantung rapat Banmus (Badan Musyawarah DPRD Surabaya) yang memutuskan. Kebetulan saya tidak ikut banmus," katanya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya Sukadar mengatakan bahwa hasil rapat banmus menyatakan kasus tersebut dibawa kepada rapat paripurna DPRD pada Senin (1/6).

Ia mengatakan bahwa persoalan ini sudah bukan lagi ranah Agustin Poliana, melainkan sudah institusi. "Dari paripurna itu, hasil rekomendasi diserahkan kepada wali kota agar memberikan pembinaan kepada pihak-pihak terkait," katanya.

Kepala Sarpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya berharap agar masalah tersebut tidak diperpanjang. Menurutnya, jika memang ada pihak yang harus disalahkan itu adalah dirinya selaku pimpinan Satpol PP Kota Surabaya. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO