KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah kesenian jaranan jowo dan wayang krucil, giliran kuliner sego tiwul sah milik Kabupaten Kediri. Sego tiwul telah mendapat sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok bersyukur atas keluarnya sertifikat HAKI ini.
BACA JUGA:
- Telisik Peradaban Tionghoa, Pemkot Kediri dan Pasak Jelajahi Kawasan Pecinan
- Sambut Hari Kartini, Beragam Komunitas Kenalkan Pahlawan Perempuan Indonesia di Situs Ndalem Pojok
- Serunya Liburan di Sumber Kurung Kediri, Bisa Terapi dan Minum Kopi Campur Rempah-Rempah
- Awal Ramadan, Makam Mbah Wasil di Situs Setonogedong Kediri Sepi Penziarah
"Setelah sebelumnya di bidang kesenian yakni jaranan jowo dan wayang krucil, kini jenis makanan juga disasar, yakni sego tiwul sebagai makanan asli Kediri," kata Imam Mubarok.
Menurutnya, surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dan pengetahuan tradisional tersebut tercatat dengan nomor pencatatan PT35202300016.
"Alhamdulillah, setelah menerima sertifikasi HAKI kesenian jaranan, wayang krucil, hari ini sego tiwul akhirnya resmi menjadi makanan khas Kediri," ujar Mubarok.
Menurutnya, peng-HAKI-an ini tak berhenti sampai di sini, namun akan menjadi gerakan agar kebudayaan asli Kabupaten Kediri tetap terjaga tidak diklaim daerah lain.
"Tak hanya ini, kita juga sedang kita mendorong juga tradisi yang lain. Ini sebuah kelebihan juga bagi kita, semoga ke depan mendapatkan manfaat dari ini semua," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya