Kades Randugong H. M. Zamil saat menjelaskan riwayat tanah. Foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas 1 hektare di Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, belum juga menemukan titik temu. Dua warga yang bersengketa adalah Zamila selaku ahli waris H. Fatah (alm), dengan H. Usman. Keduanya warga Desa Lorokan Kecamatan Kejayan.
Kades Randugong, H. M. Zamil, saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui seluk beluk permasalahan tersebut karena dirinya baru dilantik pada 14 Mei 2022.
BACA JUGA:
- LBH Ansor Bangil Dampingi Terlapor Perkara Lahan di Pandaan yang Diduga Diserobot
- Cegah Sengketa Lahan, Pemprov Jatim Percepat Proses Sertifikasi Aset Tanah Sektor Sosial-Keagamaan
- Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Upacara Hari Ibu ke-97
- Hadapi Tutup Anggaran 2025, Kantah Kabupaten Pasuruan Gelar Wisata Kerja Akhir Pekan
"Itu masuk wilayah Desa Lorokan. Pendamping hukum hanya janji mau datang ke desa," kata Zamil.
Hanya saja, Zamil mengaku pernah mendapat cerita dari kades sebelumnya, bahwa kretek atau bukti buku tanah telah dibuang.
"Saya tidak pegang (bukti buku tanah). Untuk leter C kades bisa melihat di sekdes," ujarnya.
Terkait kasus sengketa itu, Zamil berharap Kades Lorokan juga aktif koordinasi dengannya. Mengingat, dua warga yang bersengketa berasal dari Desa Lorokan. uruan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




