Terakhir, koordinasi dengan Kecamatan, Bagian Pemerintahan, Inspektorat maupun OPD Terkait lainnya bila menemui kendala. “Koordinasi ini dilakukan kapanpun jangan hanya pada waktu terakhir saja,” tambahnya.
Pada Prodamas Plus tahun anggaran 2023, sistem pencairan anggaran akan dilaksanakan mekanisme LS (Langsung). Kelurahan untuk segera membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) Pelaksana Swakelola Prodamas Plus TA 2023.
Anggota Pokmas harus dipilih yang berkualitas dan mampu menangani pekerjaan swakelola bukan hanya sebagai pelengkap saja. Kelurahan juga wajib mereview DPA TA 2023 untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan telah sesuai Peraturan Walikota.
Abdullah Abu Bakar juga menjelaskan bahwa PMT Posyandu dikhususkan untuk posyandu balita sebagai upaya percepatan penanganan stunting. Dalam penentuan PMT ini direncanakan kader posyandu karena sudah diberi edukasi terkait makanan bergizi untuk diberikan pada balita.
Selain itu, lanjutnya, daerah yang ingin membuat kampung keren untuk tidak terburu-buru dan nanti akan dipelajari terlebih dahulu Kampung Keren apa yang cocok di daerah tersebut. “Prodamas 2023 nanti difokuskan untuk pengembangan Kampung Keren yang sudah memiliki SK Wali Kota Kediri,” ujarnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Imam Muttakin, Inspektur Inspektorat Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani, Kepala Dinkop UMTK Bambang Priyambodo dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri Fauzan Adima. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News