Tangkapan layar ketika Menkumham, Yasonna Laoly, membahas KUHP baru dalam Podcast Deddy Corbuzier.
Selanjutnya Deddy bertanya pada Yasonna tentang misalnya dia kumpul kebo bersama pasangannya, akan tetapi orang tua pasangannya diam tidak melapor.
“No problem. Kan ini delik aduan,” terang Yasonna.
Yasonna membenarkan bahwa pasal ini akhirnya dapat membatalkan perda-perda (peraturan daerah). Karena ada daerah-daerah yang memang melarang aturan untuk kumpul kebo.
“Jadi di perda-perda itu akhirnya batal, jadi ini good,” ungkap Yasonna.
Maka dari itulah, polisi tidak bisa lagi menggerebek pasangan kumpul kebo kecuali prostitusi.
“Jadi polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel lagi, kecuali prostistusi,” jelas Deddy Corbuzier. (mg1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




