KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo

KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo Tangkapan layar ketika Menkumham, Yasonna Laoly, membahas KUHP baru dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Selanjutnya Deddy bertanya pada Yasonna tentang misalnya dia bersama pasangannya, akan tetapi orang tua pasangannya diam tidak melapor.

“No problem. Kan ini delik aduan,” terang Yasonna.

Yasonna membenarkan bahwa pasal ini akhirnya dapat membatalkan perda-perda (peraturan daerah). Karena ada daerah-daerah yang memang melarang aturan untuk .

“Jadi di perda-perda itu akhirnya batal, jadi ini good,” ungkap Yasonna.

Maka dari itulah, polisi tidak bisa lagi menggerebek pasangan kecuali prostitusi.

“Jadi polisi tidak bisa menggerebek orang lagi ML di hotel lagi, kecuali prostistusi,” jelas Deddy Corbuzier. (mg1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO