KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo

KUHP Baru: Polisi Tak Bisa Lagi Gerebek Pasangan Kumpul Kebo Tangkapan layar ketika Menkumham, Yasonna Laoly, membahas KUHP baru dalam Podcast Deddy Corbuzier.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana () yang baru saja disahkan oleh DPR RI, pada Selasa (6/12/2022) lalu, menjadi pembahasan dalam podcast dengan mendatangkan narasumber Menkumham Yasonna Laoly.

Beberapa pasal yang dibahas adalah 412 dan 413 UU tentang perzinaan dan kumpul kebo.

Dalam video yang diunggah pada Selasa (13/12/2022) kemarin, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa pasal 412 dan 413 bertujuan untuk mencegah masuknya liberalisme seksual di Indonesia.

Menurutnya, tidak pernah masuk ke dalam ranah privat masyarakat, termasuk pasal yang membahas perzinaan atau kumpul kebo.

“(Kumpul kebo masuk ke) ranah privat kalau itu diadukan oleh orang tua dan anak, karena itu delik aduan,” ujar Yasonna kepada .

Diketahui, dalam Pasal 412 ayat (2) disebutkan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

“Bahwa negara kita ini adalah negara Pancasila, penuh adat, penuh nilai-nilai religius. Jangan paksakan liberealisme seksual masuk ke negara kita,” tegasnya.

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO