Suasana pelantikan PJ Kepala Desa Ngulan Wetan yang dilakukan Camat Pogalan. Foto: HERMAN SUBAGYO/BANGSAONLINE
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Trenggalek melalui Camat Pogalan melantik Edi Sungkono sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Ngulan Wetan. Hal tersebut dilakukan setelah Nurkholis selaku kepala desa setempat ditetapkan Kejari Trenggalek sebagai tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2019 pada Jumat (2/12/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung di Balai Desa Ngulan Wetan, Senin (12/12/2022). Agenda tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/747/406.001.3/2022 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Ngulan Wetan. Edi sebelumnya menjabat Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Pogalan.
BACA JUGA:
- Korupsi, antara Keserakahan dan Kelaparan dalam Paradoks Hukum Umar Bin Khattab
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Kasus Korupsi Aset Pemkot, Kejari Malang Menerima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,1 M
- Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun, Pengacara Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Trenggalek, Edy Supriyanto, mengatakan bahwa masa jabatan Penjabat Kepala Desa Ngulan ini hingga tanggal pelantikan kepala desa yang baru, atau tanggal pengangkitifan kembali sebagai kepala desa yang diberhentikan sementara saat ini, atau sesuai dengan ketentuan perundangan.
“Karena kasusnya berbeda dengan pada saat kosong pada umumnya. Lha ini kan bermasalah hukum, nanti jika dinyatakan tidak bersalah bisa balik sebagai Kepala Desa,” ujarnya usai pelantikan.
Namun, jika dalam proses hukum nantinya Nurkholis dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan hukum tetap, jabatan penjabat kepala desa nanti hingga terpilihnya Kepala Desa Ngulan Wetan yang baru.
Ia berharap, PJ Kepala Desa Ngulan Wetan bisa bekerja sama dengan Pemkab Trenggalek dan bekerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, khususnya bagi warga di Desa Ngulan Wetan. (man/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




