
"Penghitungan itu sudah mengacu Permenaker. Jadi naik 7,8 persen. Kalau mengacu pasa PP 36 tahun 2021 hanya naik 3,5 persen atau sekitar Rp60 ribu dari UMK 2022," imbuhnya. (ina/rev)
"Penghitungan itu sudah mengacu Permenaker. Jadi naik 7,8 persen. Kalau mengacu pasa PP 36 tahun 2021 hanya naik 3,5 persen atau sekitar Rp60 ribu dari UMK 2022," imbuhnya. (ina/rev)