KA di Stasiun Daop 7 Madiun
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - KAI Daop 7 Madiun menyesalkan dua kejadian temperan di jalur Malang - Kediri di hari yang sama Senin (10/3/2025), meski waktunya berbeda.
Kejadian pertama terjadi di jalur sebidang di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dimana KA Kertanegara relasi Malang - Purwokerto tertemper sebuah truk bermuatan pupuk, sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian kedua adalah insiden mobil menemper KA Singasari (KA 149) antara Stasiun Blitar-Rejotangan. Tepatnya di JPL 205 yang merupakan perlintasan Sebidang Resmi Tak terjaga, di Km 126+8 yang terjadi pada Senin (10/3/2025).
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya yang diterima BANGSAONLINE, Senin (10/3/2025, kronologi kejadian (di Blitar) adalah pada pukul 16.54 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari Awak Sarana Perkeretaapian atau Masinis KA Singasari (KA 149) relasi dari Stasiun Blitar-Pasarsenen bahwa KA-nya telah tertemper mobil di JPL 205.
Menurutnya, JPL tersebut merupakan perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 126+8 petak jalan antara Stasiun Blitar-Stasiun Rejotangan.
“Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (10/3/2025) sangat kami sesalkan. Dan kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono,” terang Zainul.
KAI Daop 7 Madiun, kata Zainul, mengingatkan dan menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi :






