10 Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Saat ini tilang elektronik resmi berlaku di Indonesia.
Berikut merupakan 10 pelanggaran yang terkena tilang elektronik:
BACA JUGA:
- Iran Peringatkan Negara-negara Eropa Agar Tidak Ikut Campur Konflik dengan AS-Israel
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
1. Pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan seat belt bagi pengendara roda empat
3. Berkendara sambil bermain handphone
4. Berkendara sambil melewati batas kecepatan
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat nomor
6. Berkendara dengan melawan arus
7. Melanggar lampu merah
Klik Berita Selanjutnya






