Tercemar Limbah Industri, Warga Sekitar Migas Bojonegoro Resah

Tercemar Limbah Industri, Warga Sekitar Migas Bojonegoro Resah LIMBAH. PT Dwi Jaya Banyu Urip diduga cemari lingkungan warga Desa Sudu, Kecamatan Gayam. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BLH Bojonegoro juga menyebut PT Dwi Jaya Banyu Urip belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam menjalankan aktivitasnya.

"Setelah diperiksa izin-izinnya, perusahaan ini hanya memiliki izin usaha saja," ujar Agus Haryana.

Menurut Agus, PT Dwi Jaya Banyuurip telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apalagi sudah menjalankan aktivitas tetapi belum memiliki izin prinsip. Konsekuensinya, tegas dia, kegiatan di lapangan terancam diberhentikan sebelum izin UKL dan UPL terbit.

"Ini bisa masuk ke ranah hukum. Ancamannya dua tahun kurungan dan denda Rp2 miliar," tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga setempat, Rokib mengaku resah dengan adanya cairan limbah dari perusahaan itu. Ia khawatir limbah itu dapat mengancam keselamatan warga.

"Banyak warga yang mengeluh setelah munculnya limbah ini (cairan mirip solar,red)," ujarnya. (nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO