Putusan Gugatan Sengketa Tanah Umum Desa Apaan Sampang, Hakim Tolak Gugatan

Putusan Gugatan Sengketa Tanah Umum Desa Apaan Sampang, Hakim Tolak Gugatan Ketua Majelis Hakim, Sihabudin Zuhri, saat memberikan keterangan usai sidang. foto: bahri/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Pembacaan putusan untuk sidang gugatan sengketa tanah umum Desa Apaan Kecamatan Pengarengan berlangsung tegang. Tampak kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat menurunkan massa, sehingga Kapolres Sampang harus mendatangkan Brimob dan puluhan personil polisi untuk mengamankan jalannya sidang putusan. 

Sebelumnya, tersiar kabar bahwa pihak tergugat akan berdemo di depan Pengadilan Negeri Sampang untuk meminta hakim membuat keputusan seadil-adilnya. Akan tetapi karena tidak ada ijin atau surat pemberitahuan ke Polres Sampang, akhirnya demo gagal.

Sebelum sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Sihabudin Zuhri SH didampingi dua anggota hakim, terlebih dahulu membacakan uraian pokok persidangan baik dari versi penggugat dan tergugat.

Putusan mjelis hakim berdasarkan beberapa dalil dan pertimbangan terhadap materi gugatan, bahwa posita dan potitum yang disampaikan Penggugat H. Nur Cholis melalui kuasa hukumnya tidak berkesesuaian sehingga hakim memutuskan untuk menolak atau tidak menerima karena cacat formil.

Dikatakan menguasai dan menempati, tidak diurai secara jelas. Karena pohon yang ditanam tergugat sekitar tahun 1980, sementara penggugat menguasai tanah tahun 1997. Dan batas tanah tidak jelas, karena itu jalan kampung atau jalan desa.

"Berdasarkan kesimpulan hakim, kami memutuskan bahwa permohonan penggugat ditolak dan tidak diterima. Dan menyatakan menerima eksepsi dari tergugat yang mendalilkan bahwa tergugat menguasai dan menempati tidak diurai dalan posita maupun di potitum, perbuatan yang mana" jelas Sihabudin Zuhri Ketua Majelis Hakim usai sidang putusan Selasa (12/5).

Kemudian, kejanggalan lainnya, dalam objek yang disengketakan tidak jelas alias kabur yang digugat objek berada di Kecamatan Torjun, padahal fakta objek sengketa berada di Kecamatan Pengarengan.

"Pihak-pihak tergugat juga lemah, karena kewenangan tergugat bersebelahan dengan jalan kampung. Harusnya dalam uraian tergugat, Bupati Sampang dan Kepala Desa disertakan sebagai tergugat," tambahnya.

Terhadap putusan hakim tersebut, pihak penggugat bisa mengajukan kembali gugatannya atau menyatakan banding. Karena pada gugatan kali ini ditolak atau tidak diterima cacat secara formalitas. (hri/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO