Ketiga tersangka saat digelandang ke Mapolres Pasuruan.
Kemudian tersangka SA bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. Adapun tersangka KS sebagai penjaga wisma sekaligus perantara yang mencarikan pria hidung belang.
"Setiap kali kencan, para pria hidung belang dipatok biaya sebesar 700 ribu rupiah. Namun, korban hanya menerima 300 ribu rupiah. Sedangkan sisanya dibagi para mucikari," ujar Bayu.
"Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang dan buku catatan pemilik wisma," ujar kapolres.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 88 jo pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bayu. (maf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




