KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Guna mencegah terjadinya kasus ginjal akut pada anak, jajaran Polres Batu melakukan sidak ke beberapa apotek untuk memantau peredaran obat yang izin edarnya dilarang, Selasa (25/10/22).
"Ini soal obat yang dilarang beredar, kami dari Satresnarkoba Polres Batu hanya memberikan imbauan ke apotek dan masyarakat," kata AKP Zainudin, Kasatresnarkoba Polres Batu, Selasa (25/10/22).
BACA JUGA:
- Dishub dan Polres Batu Diminta Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Hasanudin Junrejo
- Tabrak Pohon, Pemudik di Kota Batu Alami Kecelakaan hingga Istri Kritis
- Hari Kesadaran Nasional 2024, Kapolres Batu Beri Penghargaan ke 8 Personel Berprestasi
- Kurang dari 24 Jam, Polres Batu Ringkus 3 Pelaku Curanmor saat Antre BBM di SPBU Kota Malang
Pemantauan itu sekaligus menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor: SR.01.05/II/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.
Selain itu, berdasarkan surat Kapolda Jatim nomor: STR/1269/X/PAM.3.3./2022, tanggal 19 Oktober 2022 tentang direktif kasus ginjal akut pada anak.
Bersama Dinas Kesehatan Kota Batu, jajaran kepolisian melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek. Di antaranya Apotek Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Sejahtera, Apotie Dewi Sartika, dan Apotek Sumber Waras.
Diketahui, Kapolda Jatim sudah memberikan imbauan agar memperhatikan situasi kamtibmas, khususnya terkait dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Berdasarkan hasil pemantauan, apotek-apotek mengaku sudah mendapat edaran tentang beberapa obat yang dilarang izin edarnya oleh BPOM.
Bahkan, sebagian apotek sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat tersebut. Sementara pihak distributor sudah mengonfirmasi akan menarik obat tersebut. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News