Mulai Besok, Imigrasi Terbitkan Paspor Baru yang akan Berlaku 10 Tahun

Mulai Besok, Imigrasi Terbitkan Paspor Baru yang akan Berlaku 10 Tahun Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Erdiansyah. Foto: Ist.

Terkait atau PNBP, ia memastikan tetap sama seperti dengan sebelumnya, yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

"Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian," imbuh Widodo.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO