
Untuk masa hukumannya, wahyu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi itu. Namun, pihaknya memastikan bersangkutan berstatus tahanan PN.
Sementara itu, penganiayaan yang dilakukan pelaku hingga menyeret dirinya ke dalam tahanan itu terjadi bulan mei 2022. Ada lima pelaku dalam kasus tersebut, dengan korban seorang pelajar yang meninggal dunia pasca kejadian tersebut.
"Iya, untuk ungkap kasus sudah dilakukan pada awal Juni lalu. Kemudian untuk kejadian penganiayaan sekitar akhir Mei 2022," ujar Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono saat dikonfirmasi awak media. (ina/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News