Menanggapi hal itu, Anna Sri Asih Agrijanti menyatakan pada dasarnya Permen KP No. 17 Tahun 2021 bertujuan untuk menjaga agar kepiting tidak punah.
"Tentu pemerintah ingin agar anak cucu kita juga dapat menikmati kepiting," katanya.
Namun begitu, Anna mengakui bahwa implementasi permen itu juga menemui kendala di lapangan. Ia lantas mencontohkan soal ukuran kepiting yang boleh dijual, yakni harus 12 cm. Jika di Papua atau Kalimantan mungkin mudah didapat, namun di wilayah Pulau Jawa sangat sulit.
"Tapi, ini memang wilayah Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kami hanya bisa mengusulkan dalam rapat atau forum resmi," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gresik Moh. Nadlelah membenarkan adanya larangan ekspor kepiting.
Namun menurutnya, pasal 8 ayat 5 pada permen tersebut masih bisa disiasati dengan surat keterangan dari dinas kelautan dan perikanan.
"Jadi, monggo (silakan) bapak-bapak pembudi daya atau pengekspor kepiting disiasati mawon dengan surat dari dinas. Bahwa kepiting yang bertelur maupun di atas 12 lebarnya itu dikasih surat bahwa kepiting ini benar-benar dari hasil budi daya kelompok A atau semacamnya," kata Nadlelah. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News