Bangun Kandang Komunal Sapi, Distanhut Kota Batu Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan

Bangun Kandang Komunal Sapi, Distanhut Kota Batu Digugat Ahli Waris Pemilik Lahan Pembangunan kandang komunal sapi yang digugat si ahli waris pemilik lahan. (Galih/BANGSAONLINE)

BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kota Batu bakal digugat oleh ahli waris pemilik lahan yang saat ini dibangun menjadi kandang komunal sapi yang terletak di Dusun Tuyomerto, Desa Pesanggrahan, Kota Batu.

Lahan yang dibangun kandang sapi komunal milik Distanhut tersebut diklaim tidak sah sesuai hukum, karena ternyata lahan tersebut sudah dimiliki oleh Sakeh Ngaliman sebagai ahli waris dengan dibuktikan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kami akan menyelesaikan lewat jalur hukum untuk memperkarakan masalah ini," tegas Jumain, cucu ahli waris almarhum Sakeh Ngaliman, Senin (4/5).

Jumain menambahkan, pembangunan kandang sapi semi permanen di lahan seluas 750 meter persegi oleh Distanhut dianggap sudah melanggar hukum, karena lahan itu dianggapnya masih milik Sakeh Ngaliman. Karena itu, ahli waris mengancam akan memperkarakan permasalahan ini, karena merasa haknya sudah dirampas dan diserobot.

Jumain mengaku, langkah kekeluargaan melalui Kades Pesanggrahan sebenarnya sudah pernah diupayakan, namun gagal. "Karena tidak ada kejelasaan, sepertinya jalan hukum memang harus kami tempuh karena lahan itu milik kami," kata Jumain lagi.

Ia mengutarakan pernah dijanjikan kades Pesanggrahan, Anam Suyanto, untuk bertemu dengan Kadis Distanhut. "Itu untuk mediasi, tapi sampai detik ini juga belum ada kabar, terkesan saya ini orang kecil dan dipermainkan," keluhnya.

Dia juga menganggap Kades Pesanggrahan lebih condong ke Distanhut meskipun BPN sudah memastikan lahan itu sah miliknya. Dia menjelaskan SHM nomor 325 tahun 1987 miliknya itu sudah 27 tahun diterbitkan oleh BPN.

"Kalau mereka (Desa dan Distanhut) mempermasalahkan silahkan saja. Buktinya saya memiliki SHM lahan tersebut, tidak mungkin saya main-main," terangnya pada BANGSAONLINE.com.

Ditempat terpisah, Kasubsi Ukur BPN Kota Batu, Sarjono menjelaskan bahwa terkait proses pensertifikatan lahan, dirinya belum bisa bicara banyak. Sebab, lanjutnya, warkahnya masih ada di kantor BPN Kabupaten, sebab pada tahun itu (1987) Kota Batu masih menjadi bagian dari Kabupaten Malang kabupten.  "Warkah-warkah belum bisa ditampung oleh BPN Batu, karena tempat warkah sangat terbatas disini. Kalau ada permohonan, baru kami mengambil kesana (BPN Kabupaten Malang)," jelasnya.

Saat ini pihak ahli waris sudah mengajukan ukur ulang. "Sekarang masih proses pengolahan data, pengukuran sudah dilaksanakan tapi masih dalam tahap pengolahan data," sambung Sarjono.

Ditempat yang sama, Kepala BPN Kota Batu, Andreas Rochadi meyakini bahwa BPN tidak mungkin melakukan kesalahan dalam proses pengukuran. "BPN hanya lembaga pencatat negara, fungsinya sama halnya dengan KUA. Tidak mungkinlah kami salah,"  yakin Andreas diruangannya.

Ditempat yang lain, Kabid Peternakan dan Perikanan Distanhut Kota Batu, Lestari Aji membeberkan kronologis masalah ini. Dirinya mengaku berani membangun kandang disana atas dasar perangkat Desa Pesanggrahan yang sudah mengeluarkan Perdes nomor 1, tahun 2014 pada tanggal 30 Mei tentang penggunaan tanah kas desa untuk dibangun kandang komunal.

Sebelum ada Perdes, masih kata Lestari Aji, pada Tanggal 7 April Distanhut dan perangkat Desa sudah mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan masyarakat sekitar.

"Secara aturan sudah kami penuhi, untuk lokasi tanah dan bagaimananya kejelasan itu ranah Desa. Kami tidak mengetahui kalau ada permasalahan seperti ini," imbuh wanita berkerudung ini.

Senada dengan Lestari Aji, Kadis Distanhut Kota Batu, Sugeng Pramono mengaku tidak mengetahui kejelasan lahan tersebut. Menurut Sugeng, Distanhut berani membangun atas dasar data tanah pihak desa.

"Saat ini saya belum bisa memberikan pernyataan. Saya sudah menyarankan agar ahli waris dan pihak desa mediasi lebih dulu. Saya bisa mengambil sikap ketika sudah ada hasil mediasi ahli waris dengan desa serta BPN. Saya harap bulan ini sudah rampung dan ada kejelasan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO