Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, bersama Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK, Irawati, saat bertemu di Ruang Pamenang. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, mengajak jajarannya untuk mencegah tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, salah satunya dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam hal tersebut, Dhito berharap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pokja harus menjadi dalam satu kesatuan.
"Di dalam Pokja saya minta mulai hari ini diwajibkan harus ada dinas terkait, lalu peran dan fungsi PPK saya minta pada setiap termin pembayaran, begitu PPK turun ke lapangan dan tidak sesuai spesifikasi, tolak barangnya," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
BACA JUGA:
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Libur Panjang Iduladha, Stasiun Kediri Layani Lebih dari 13 Ribu Penumpang
- Puskesmas Tiron Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar
- Antisipasi Kepadatan Kaliombo, Dishub Kota Kediri Siagakan Petugas dan Pantau Arus Lalin Lewat ATCS
Ia mengungkapkan hal tersebut saat pertemuan bersama Satgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK di Ruang Pamenang, Pemkab Kediri. Kegiatan itu dilakukan dalam rangka rapat koordinasi pencegahan korupsi serta penguatan penggunaan APBD dan PBJ Pemkab Kediri.
Menurut Dhito, ketegasan itu perlu demi menjaga agar tidak terjadi korupsi akibat timbulnya kerugian keuangan negara. Ia menyebut, terminologi kerugian keuangan negara bukan berarti memenangkan penawaran tender yang paling rendah.
"Andaikata penawaran 65,70 persen itu yang menang, tapi ternyata spek atau kualitasnya itu tidak bagus, maka disitu kerugian keuangan negara pun terjadi," tuturnya.
Untuk menghindari terjadinya tindak korupsi, Pemkab Kediri selama ini di tidak pernah melakukan pengkondisian dalam hal apapun. Termasuk dalam setiap proyek atau tender melalui tahapan yang fair sesuai aturan yang berlaku.
"Maka hasil yang didapatkan, penawaran harga ini selalu melampaui 20 persen," kata Dhito.
Sementara itu, Kasatgas Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irawati, mengatakan bahwa Monitoring Center Prevention (MPC) sebagai upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah, ada 8 area untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perijinan, manajemen ASN, tata kelola dana desa, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.
Pun begitu, berbicara ke area melihat dari MCP itu bersifat administratif. Sedang, yang didorong KPK sebenarnya pada proses awal harus diawali dengan benar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




