Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Belum Ajukan Izin Usaha

Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin Belum Ajukan Izin Usaha Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Padepokan milik di , Kecamatan Kademangan, Kabupaten ternyata belum mengajukan izin usaha sebagaimana yang disyaratkan Pemkab jika ingin beroperasi kembali.

Hal ini dipastikan oleh Agus Santosa, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten .

Menurutnya, izin yang harus dipenuhi Padepokan Nur Dzat Sejati milik salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional. Karena belum ada izin tersebut, hingga kini padepokan megah itu masih belum boleh beroperasi dan tertutup untuk pasien maupun tamu.

"Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami," ujar Agus Santoso, Rabu (24/8/2022).

Selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Selain itu, untuk izin praktik atau (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut," terangnya.

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO