BLITAR, BANGSAONLINE.com - Padepokan milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ternyata belum mengajukan izin usaha sebagaimana yang disyaratkan Pemkab Blitar jika ingin beroperasi kembali.
Hal ini dipastikan oleh Agus Santosa, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar.
BACA JUGA:
- Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
- Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
- Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
Menurutnya, izin yang harus dipenuhi Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin salah satunya adalah izin praktik untuk pengobatan tradisional. Karena belum ada izin tersebut, hingga kini padepokan megah itu masih belum boleh beroperasi dan tertutup untuk pasien maupun tamu.
"Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami," ujar Agus Santoso, Rabu (24/8/2022).
Selain izin praktik pengobatan tradisional, Padepokan Samsudin juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Selain itu, untuk izin praktik atau STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut," terangnya.