Dikonfirmasi terkait tindak lanjut, Agus mengatakan hanya bisa menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya. Sebab, DPMPTSP tidak berwenang melakukan penggusuran bangunan maupun penutupan secara permanen.
"Selama tidak ada izin, ya tidak boleh buka. Itu kan yang ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup. Kemudian juga tidak ada batasan waktu, asal ada izin dulu secara resmi," jelasnya.
Sementara itu, Pengacara Samsudin, Supriarno, mengaku masih menyiapkan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan izin.
"Iya, masih dalam proses. Mohon dukungannya," jawabnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar resmi menutup dan mencabut izin Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin, Selasa 9 Agustus lalu. Keputusan penutupan itu dibacakan oleh Wabup Rahmat Santoso dalam konferensi pers bersama dengan jajaran forkopimda, di Pendopo Ronggo Hadi Negoro.
Ada tiga poin dalam keputusan Pemkab Blitar menyangkut nasib Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut. Turut hadir kuasa hukum dari pihak Samsudin, perwakilan warga Desa Rejowinangun, dan lembaga terkait lainnya. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News