Kepala Dinas PRKPCK Jember, Rahman Anda, saat memberi pemaparan terkait Perda RTRW 2021-2041 dalam Konsultasi Pubilk yang ketiga.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Jember bersama dengan tim ahli menggelar forum konsultasi publik yang ketiga, Kamis (11/8/2022). Agenda tersebut dilakukan untuk membahas penyusunan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2021-2041.
Kepala Dinas PRKPCK Jember, Rahman Anda, mengatakan bahwa pihaknya kali ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjaring aspirasi dari masyarakat dalam menyusun regulasi. Ia membuktikannya dengan mengundang peserta forum yang lebih banyak dari forum yang sebelumnya.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
"Pada konsultasi publik yang ketiga ini, yang hadir dan kami undang sebanyak 120 orang, jadi ada tambahan sekitar 50 orang dari konsultasi publik yang kedua. Kami mengundang untuk menyempurnakan hal-hal terkait penyusunan RTRW. Mudah-mudahan bisa menghasilkan dokumen penyusunan yang membawa manfaat dan berkah untuk masyarakat Jember," paparnya.
Sejauh ini, perda RTRW di Jember memang kerap mengalami banyak persoalan. Bahkan, penetapan RTRW Jember sebelumnya sempat diambil alih Pemprov Jatim pada 2015 karena melewati batas penyusunan. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




