SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Polda Jatim berhasil menggulung pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahnya. Selama penangkapan, petugas berhasil mengamankan 51 unit sepeda motor hasil curian dari tiga tersangka.
Mereka yakni S (28) warga Puspo Pasuruan, W (32) warga Paserpan Pasuruan, dan JH (45) warga Kecamatan Puger, Jember.
BACA JUGA:
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- KPU Pasuruan Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK, Ini Informasinya
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Kepergok Curi Motor di Sidoarjo, Warga Semampir Surabaya Babak Belur Dihajar Warga
Selama gelar tersangka dan barang bukti curanmor di Polda Jatim pada Jumat (22/7/2022) siang, dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto,
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono dan Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto memamerkan barang bukti 51 unit motor hasil pengamanan dari tiga tersangka, dan 100 unit motor barang bukti yang berhasil diamankan oleh 40 mapolres di jajaran Polda Jatim.
Untuk 51 unit bukti motor curian didapat dari JH selaku penadah, dan untuk dua eksekutor bernama S dan W.
AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, pihaknya sempat kewalahan dalam melakukan penangkapan kepada eksekutor curanmor bernama S. Di mana pria kelahiran Pasuruan ini tergolong licin dan kebal tembak atau senjata api.
Klik Berita Selanjutnya