Sahrul Munir, Kepala BKAD Pemkab Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura, Pamekasan mendapat jatah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang paling besar.
Tahun ini, Kabupaten Pamekasan memperoleh DBHCHT sebesar Rp74,7 miliar. Naik Rp10 miliar lebih dibanding tahun 2021 yang 'hanya' Rp64,5 miliar.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Puluhan Massa Geruduk Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Desak Tindak Tegas Rokok Ilegal
- Ning Lia Desak Pemerataan DBHCHT untuk Daerah Penghasil
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir, penerimaan DBHCHT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa total dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp2,1 triliun dan untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp74,7 miliar lebih," jelas Sahrul Munir kepada BANGSAONLINE.com Selasa (21/6/2022).
Adapun untuk kabupaten lain di Madura, Sumenep menerima DBHCHT Rp36,2 miliar, Sampang Rp28,2 miliar, serta Bangkalan Rp20,7 miliar.
Sahrul menjelaskan, pemanfaatan DBHCHT juga sudah diatur. Untuk tahun ini, 10 persen digunakan pada bidang penegakan hukum, 40 persen bidang pelayanan kesehatan, dan 50 persen kesejahteraan masyarakat.
"Persentase pemanfaatan dana ini berbeda dengan tahun 2021. Sebab pada 2021 untuk bidang hukum 25 persen, kini hanya 10 persen, dan selebihnya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




