Wali Kota Kediri Jelaskan Pengajuan Raperda Adminduk dan Dana Cadangan Pemilukada

Wali Kota Kediri Jelaskan Pengajuan Raperda Adminduk dan Dana Cadangan Pemilukada Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, saat memberi penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah di Rapat Paripurna. Foto: Ist

Lalu, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.

Sedangkan untuk Raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota 2024, Abu mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran.

Dengan demikian, perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c.

“Peraturan Daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” paparnya.

Rapat kali ini juga dihadiri Ketua DPRD Kota , Gus Sunoto; Wakil Ketua I DPRD Kota , Firdaus; Wakil Ketua II DPRD Kota , Katino; Sekretaris Daerah Kota , Bagus Alit; Sekretaris DPRD Kota , Rahmad Hari Basuki; kepala OPD di lingkungan Pemkot , kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO