Asyani Berlutut Kepada Hakim dan Menangis Histeris saat Sidang Replik

Asyani Berlutut Kepada Hakim dan Menangis Histeris saat Sidang Replik BERSIMBAH LUTUT - Nenek Asyani berlutut memohon ampunan kepada majelis hakim karena tidak terima replik JPU. (Hadi Prayitno/BANGSAONLINE)

SITUBONDO (BANGSAONLINE.com) - Nenek Asyani alias Bu Muaris (70) terdakwa yang dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng kembali berlutut di lantai kepada majelis hakim dan menangis histeris saat sidang lanjutan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Siang tadi (16/4).

Nenek renta yang berprofesi sebagai tukang pijat anak ini bahkan meminta ampun kepada majelis hakim yang di pimpin Kadek Dedy Arcana. Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap bersikukuh pada pada pendirian dan menyatakan nenek Asyani terbukti mencuri.

JPU bahkan menilai nota pledoi kuasa hukum terdakwa berisi pengingkaran terhadap fakta persidangan. Bahkan, JPU Ida Haryani menuding, banyak fakta yang diputar-balikkan oleh kuasa hukum terdakwa, mulai dari keterangan saksi, hingga hasil peninjauan lokasi.

"Nyoon ampunan kaule pak hakim kaule tak ngecok onggu. (mohon ampunan saya pak Hakim saya benar-benar tidak mencuri)," kata nenek Asyani memohon kepada majelis hakim seusai majelis hakim mengetok palu menunda sidang.

Nenek Asyani semakin histeris dengan posisi bersimpuh di lantai, bahkan nenek asyani memukuli dadanya sendiri karena tidak terima dituduh mencuri dalam replik JPU yang dibacakan. Saat nenek Asyani bersimpuh itu majelis hakim meminta nenek Asyani berdiri, kemudian berlalu meninggalkan ruang sidang.

"Tekkak engkok tak tao abahasa indonesia, tape engkok ngarte. Engkok benni maleng. (Meski saya tidak bisa berbahasa Indonesia, tapi saya mengerti. Saya bukan maling)," histeris nenek Asyani.

Setelah pembacaan replik dari JPU, majelis hakim kembali menunda persidang dan akan dilanjutkan hari senin (20/4) mendatang dengan agenda pembacaan duplik kuasa hukum terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO