Pengusaha Galian C di Magetan Wajib Mengantongi Ijin Pertambangan

Pengusaha Galian C di Magetan Wajib Mengantongi Ijin Pertambangan Suasana sosialisasi perijinan usaha penambangan galian C di ruang rapat Ki Mageti Pemkab Magetan. (Nanang/BANGSAONLINE)

AKP. M. Khoirul Hidayat, Kasat Reskrim Magetan menegaskan, Pemerintah Daerah sudah membuka kran untuk mengurus ijin pertambangan, pengusaha wajib memenuhi aturan yang ada sebelum melakukan oprasi penambangan. Jika nanti tetap ditemukan pengusaha yang belum mengantongi ijin, Polres Magetan akan melakukan tindakan tegas.

"Pemerintah sudah membuka kran untuk mengurus ijin, sehingga ketika nanti masih ada pengusaha tambang yang belum mengantongi ijin ya jelas akan kita tindak," tegasnya.

Heru Indarto, salah satu pengusaha pertambangan galian C dari wilayah Parang sangat menyayangkan ribetnya perijinan usaha pertambangan galian C.

"Ijin usaha pertambangan tidak bisa diperpanjang, jika lokasi penambangan sudah habis dan mau pindah lokasi penambangan harus mengurus ijin lagi. Sementara mengurus ijinnya tidak hanya sebatas ke Pemda Magetan saja, tapi harus sampai ke Provinsi," keluhnya.

Heru Indarto mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya pernah bertemu dengan staf kementerian ESDM. Menurut kementerian ESDM, normalisasi lahan tidak memerlukan ijin.

"Penambangan yang kita lakukan kan sebenarnya hanya normalisasi lahan saja. Pemilik lahan memang sengaja meratakan tanahnya bertujuan agar tanahnya bisa menjadi lahan pertanian ataupun untuk didirikan rumah. Staf Kementerian ESDM bersama inspektorat yang kami temui di Pawon Sewu beberapa waktu lalu mengatakan kalau normalisasi lahan sebenarnya tidak memerlukan ijin. Kalau pemerintah mempersulit rakyat kecil yang mau membuka lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup, lalu bagaimana rakyat kecil bisa hidup sejahtera. Katanya aturan dibuat untuk kesejahteraan rakyat. Sejahtera darimana," keluhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO