Lima kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice, yakni Kelurahan Tambaan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Bugul Lor, Kelurahan Pekuncen, dan Kelurahan Petamanan.
(Gus Ipul saat memberikan sambutan)
Gus Ipul juga berharap semua kelurahan di Kota Pasuruan dapat membentuk Kampung Restorative Justice.
“Semoga dengan diresmikan Kampung Restorative Justice di 5 kelurahan ini dapat menginspirasi kelurahan-kelurahan lainnya, sehingga seluruh masyarakat Kota Pasuruan dapat merasakan manfaat adanya program ini,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi menyampaikan bahwa tidak semua kasus hukum dapat difasilitasi melalui Restorative Justice.
“Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk diselesaikan secara Restorative Justice. Pertama, mereka yang belum pernah tersangkut hukum tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman dari perbuatanya kurang dari 5 tahun. Ketiga, kerugian korban tidak lebih 2,5 juta rupiah,” terang Maryadi.
Tidak hanya itu, ia juga memberikan contoh tindak pidana yang bisa diselesaikan secara Restorative Justice.
“Misalnya, yang hukuman maksimal 5 tahun. Tetapi jika pelaku baru pertama kali melakukan dan belum pernah tersangkut kasus hukum dan kerugian korban tidak lebih 2,5 juta rupiah, maka tuntutanya bisa dihentikan dan diselesaikan secara Restorative Justice,” pungkasnya. (ard/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




