Sementara itu, tersangka mengaku dijebak oleh temannya bernama Yoto untuk menggunakan narkoba. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti asal usul barang itu karena dibawa oleh temannya Yoto.
"Saya tidak kenal sama yang bawa sabu itu, saya dijebak oleh Yoto, tapi dia saat ini masih bebas," kilah tersangka.
Meski begitu, S berterus terang jika ikut menghisap narkoba. "Kita bertiga sama-sama memakai barang itu di sebuah tempat kos," tuturnya.
Akibatnya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (gun/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News