Hati-hati! Viral Belum Tentu Fakta Kebenaran, Ini Jawabnya

  Hati-hati! Viral Belum Tentu Fakta Kebenaran, Ini Jawabnya Kapolres Madiun kota AKBP Suryono menyampaikan materi tentang UU ITE terkait konten di dunia Maya dalam acara forum diskusi.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Acap kali, sebuah video yang viral di media sosial dianggap sebuah kebenaran yang tampak dalam video tersebut. Acap kali pula, fakta yang sebenarnya tidak seperti dalam potongan video yang viral. 

Menyikapi hal itu, jurnalis Madiun mengadakan forum diskusi dengan menghadirkan nara sumber dari Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jatim, , dan kota, Kamis (24/3/2022) malam.

Ketua Arif Rahman yang juga menjadi nara sumber mengapresiasi acara tesebut. Lebih-lebih dalam diskusi menghadirkan wartawan media siber, kepolisian dan juga admin dari pelaku konten medsos.

"Malam ini saya sangat bangga bahwa di sini ada sinergi antara rekan media dan kepolisian. Hal ini perlu terus dipertahankan. Apalagi acara seperti ini kalau bisa sering dilakukan" ungkap Arif.

Arif menyebut, informasi yang bisa menyebabkan mis informasi maupun dis informasi serta hoaks yang beredar di medsos karena tidak proses verifikasi dan klarifikasi. Beda dengan jurnalis yang wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi. Dalam pers, informasi yang disajikan tidak boleh bohong ataupun dis informasi maupun mis Informasi.

"Untuk mengatasi adanya mis informasi dia informasi bapak Kapolda menginginkan adanya lembaga komite komunikasi digital sehingga kepolisian tidak selalu menjadi kambing yang menangani masalah terkait dunia maya. Adapun mis informasi adalah informasi tersebut sebenarnya salah namun orang menganggap informasi tersebut benar. Sedangkan dia informasi adalah informasi yang direkayasa sehingga orang lain menganggap benar dan berfungsi untuk menyesatkan orang lain," lanjut Arif.

Arif menjelaskan, ada tujuh konten yang masuk dalam mis informasi dan dis informasi. Isi konten itu satir atau parodi, koneksi yang salah (false conection), konten menyesatkan (Misleading Content), konteks yang salah (False Context), konten tiruan (Imposter), konten yang dimanipulasi (Manipulated Content), konten palsu (Fabricated Content).

Sedangkan Kota AKBP Suryono, menegaskan pemberitaan ataupun informasi yang beredar di dunia maya sudah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah di amandemen dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Jangan takut menulis, rekan-rekan media dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun rekan media yang mengunggah konten tidak akan serta merta dikenakan UU ITE," tegas Suryono. (dro/ns)

kota AKBP Suryono menyampaikan materi tentang UU ITE terkait konten di dunia Maya dalam acara forum diskusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO