Kapolres Nganjuk: Silahkan Berhijab bagi Anggota Polwan yang Berkenan

Kapolres Nganjuk: Silahkan Berhijab bagi Anggota Polwan yang Berkenan Kapolres Nganjuk memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan. (Soewandito/BANGASONLINE)

NGANJUK (BANGSAONLINE.com) - Setelah ditetapkannya keputusan Kapolri tentang dipersilahkannya anggota Polwan berhijab dalam menjalankan tugasnya, kini anggota Polwan tidak perlu khawatir lagi. Sebab mulai saat ini, anggota Polwan yang bertugas dijajaran sudah diperbolehkan memakai hijab bagi yang ingin memakainya.

Hal ini disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Moh Anwar Nazir SIK saat melihat vidcon (video conference) dihadapan anggota polwan jajaran polres Nganjuk.

“Dimana sebelum dikeluarkannya Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Angggota Polwan sempat tertunda,” terangnya.

Anwar menambahkan, sebelumnya Kapolri Jenderal Sutarman saat itu sudah mempersilahkan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Akan tetapi kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab Polwan. “Sekarang bagi anggota Polwan yang ingin menggunakan Jilbab sudah diperbolehkan,” jelasnya. 

Saat ini Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi anggota Polisi Wanita. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

"Tentunya akan lebih cantik dan santun apabila Polwan memakai hijab," candanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO