Ketua Pansus Penanganan Konflik Agraria Sayangkan Surat TNI AL Soal Larangan Kegiatan di BMN

Ketua Pansus Penanganan Konflik Agraria Sayangkan Surat TNI AL Soal Larangan Kegiatan di BMN Eko Suryono, menunjukan Surat Edaran dari TNI AL.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Konflik sengketa tanah antara dengan warga di 10 desa wilayah Kecamatan Lekok dan Nguling, kembali memanas.

Ini setelah Komando Armada II Pangkalan Utama (Lantamal) V melayangkan surat larangan mengadakan kegiatan di Barang Milik Negara (BMN) di Grati, Kabupaten .

Eko Suryono, Ketua Pansus Penanganan Konflik Agraria DPRD Kabupaten , menyayangkan surat tersebut.

"Kami sebagai ketua pansus menyayangkan kasus konflik TNI Angkatan Laut dengan warga 10 desa yang dikeluarkannya kembali surat larangan tersebut. Itu sangat mencederai kepentingan masyarakat sebagai warga negaram" kata Anggota Fraksi Nasdem tersebut kepada HARIAN BANGSA saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/22).

Ia berharap seluruh pihak, khususnya kepada , agar bisa menahan diri sebelum ada solusi yang terbaik kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat bisa hidup tenang dan aman.

"Maksud dari para pihak menahan diri ialah agar TNI bisa menghargai kehidupan masyarakat di sana dan warga masyarakat juga bersabar menunggu keputusan yang terbaik dengan tetap menjaga kondusivitas di desa," jelas Eko.

Diketahui surat itu larangan mengadakan kegiatan di BMN Grati dilayangkan per tanggal 24 Februari 2022. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Jatim, Bupati , Ketua DPRD Kabupaten , Kepala BPN Kabupaten , Dinas PU Bina Marga Kabupaten .

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO