Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana

Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana Zia Ulhaq, Anggota Komisi III DPRD Malang.

Lebih lanjut, Zia mengatakan, sudah banyak bimbingan-bimbingan teknis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) agar tidak memanipulasi laporan penggunaan anggaran.

"Ketika unsur kesengajaan ini dilakukan, itu sudah memenuhi unsur pidana. Kalau APH mau menjadikan temuan BPK sebagai alat bukti permulaan untuk memproses berikutnya, sebenarnya tidak masalah," ucapnya.

" itu sifatnya administrasi. Biasanya ada rekomendasi selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah. Apabila berikutnya ada temuan lagi, maka ada unsur kesengajaan," bebernya.

Ia menegaskan, temuan dari BPK ini harus dijadikan alarm. "Berikutnya harus tidak ada temuan lagi," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, beberapa waktu lalu membeberkan pengakuan pegawai Disparbud Kabupaten Malang soal adanya nota fiktif dan mark up harga atas belanja barang dan jasa.

Pengakuan tersebut tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2020, yang menyebabkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 202.276.800,00.

"Dengan adanya pengakuan tersebut, mens rea-nya sudah jelas. Sehingga saya mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak cepat untuk mengungkap permasalahan itu," pinta pria yang akrab disapa Didik itu. (thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO