Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi, Zulham Akhmad Mubarrok (kanan).
MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Malang melalui ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga pendidikan nonprofit, termasuk pesantren, akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak air tanah.
Zulham menjelaskan, selama ini aturan penggunaan air tanah bagi lembaga pendidikan nonprofit masih belum diatur secara tegas. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan di lapangan, ada yang dikenakan pajak, ada pula yang tidak.
BACA JUGA:
- Komisi II DPRD Kabupaten Malang Dorong Optimalisasi Pembayaran PBB untuk Pembangunan Desa
- DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
- Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
“Selama ini tidak diatur, jadi ngambang. Akhirnya ada yang ditarik pajak, ada yang tidak. Hari ini kami pastikan, selama kategorinya nonprofit, tidak wajib membayar pajak air tanah,” tegasnya.
Zulham yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, ketentuan tersebut telah dimasukkan ke dalam pembahasan Pansus.
Ia berharap, aturan ini nantinya tercantum jelas dalam Peraturan Bupati, sehingga tidak ada lagi kerancuan terkait pemungutan pajak air tanah terhadap lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
“Kami masukkan agar ketika turun jadi Perbup, sudah jelas bahwa lembaga pendidikan nonprofit tidak ditarik pajak air tanah,” katanya.
Selain itu, Pansus juga menata ulang struktur tarif pajak penggunaan air tanah bagi sektor industri. Zulham menjelaskan bahwa tarif mengikuti ketentuan undang-undang, yakni sebesar 10%, namun dengan klasifikasi risiko-risiko tinggi, sedang, dan rendah.
“Air tanah ini barang yang tidak bisa dikembalikan cepat. Maka penggunaannya harus bijak. Industri yang menggunakan air tanah harus tertib. Selama ini ada yang menggunakan tapi tidak melapor. Ke depan tidak bisa lagi begitu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendataan dan penelitian penggunaan air tanah oleh perusahaan akan diperkuat. Bila ditemukan pelanggaran, akan ada penerapan denda dan sanksi sesuai aturan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




