Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi soal rancangan peraturan daerah, Rabu (6/3/2024)

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan tanggapan tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Sehubungan dengan Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Sih Purwaningtyastuti pada 17 Januari 2024 lalu bahwa Pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas perizinan.

"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat," paparnya.

Apalagi dengan adanya perubahan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Malang," ucapnya.

Maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.

Selain itu, Pemkab Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Di mana salah satu sektor pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan. Wabup juga menyampaikan, secara garis besar, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan dibidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien.

"Juga memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat, mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan," katanya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO