Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi Kapolres AKBP Boy Jeckson saat meninjau barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan. Foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Polres Nganjuk membongkar kasus penimbunan pupuk bersubsidi sejumlah 113 ton. Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, menjelaskan terungkapnya penimbunan tersebut berawal dari pengungkapan kasus serupa di Kecamatan Tanjung Anom.
Setelah dikembangkan, polisi berhasil membongkar tempat peyimpanan pupuk bersubsidi di rumah kosong Dusun Karangtejo Kelurahan Kandang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.
BACA JUGA:
"Saat ini barabg bukti pupuk bersubsidi telah diamankan dan dititipkan pada gudang milik Petrokimia," kata Boy.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi pupuk subsidi jenis ZA, Urea, NPK Phonska, SP36, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Canter warna kuning Nopol: S 8416 UZ.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Nganjuk mengamankan 3 tersangka, masing-masing berinisial R, L, dan HBN.
"Tersangka R merupakan pengungkapan yang pertama di lokasi Tanjunganom, setelah dikembangkan kemudian menangkap L dan HBN saat akan mengirim pupuk di Kecamatan Sukomoro," terang Boy.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




