Rilis Akhir Tahun, Polres Bangkalan Musnahkan 358 gram Sabu dan 675 Botol Miras

Rilis Akhir Tahun, Polres Bangkalan Musnahkan 358 gram Sabu dan 675 Botol Miras Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. bersama Bupati dan Forpimda serta Ketua MUI Bangkalan secara bersamaan memasukkan sabu-sabu ke dalam gelas blender untuk dihancurkan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres melakukan pada kasus minuman keras dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten selama periode Januari - Desember tahun 2021.

"Pemusnahan barang bukti itu menjadi wujud transparansi kita kepada publik yang disaksikan oleh Bupati , jajaran Forkopimda dan perwakilan dari MUI ," kata Kapolres AKBP Alith Alarino saat gelar rilis di Mapolres , Selasa (28/12/2021).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari sabu-sabu seberat 358,39 gram, ganja 12,79 gram, ekstasi 3 butir, tembakau sintetis seberat 4,24 gram, serta 675 botol minuman keras.

“Totalnya ada 129 kasus dari total tersangka sebanyak 172 orang, terdiri dari 168 orang laki-laki, 1 orang perempuan, dan 3 lainnya adalah anak-anak,” ujar AKBP Alith.

“Dari 129 kasus, 127 kasus sudah selesai. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan”, tambahnya.

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO