Warga Desa Sumbersari saat pengaduan di Polresta Banyuwangi.
"Saya menduga itu Program Prona. Karena saat itu belum ada PTSL," sebut Joko.
Dari ketidakjelasan dan pembayaran sejumlah dana tersebut, ia menduga pihak Pemdes Sumbersari terindikasi pungli dan menipu warga. Dia berharap, aduan warga bisa ditindaklanjuti seirus oleh pihak kepolisian.
"Kalau sudah terjadi pungutan dan janji sertifikat tidak kunjung jadi, itu namanya apa? Bahkan sampai sekarang belum ada proses pengukuran tanah. Atas nama masyarakat Desa Sumbersari saya berharap pihak kepolisian segera mungkin menindaklanjuti aduan warga Sumbersari," harapnya.
Mulyono, Pj Kades Sumbersari, Kecamatan Srono saat dikonfirmasi terkait aduan masyarakat tersebut mengaku tidak tahu, lantaran proses sertifikat yang diadukan warga itu di masa kepala desa lama.
"Saya tidak tahu, kayaknya sertifikat murah. Coba tanyakan ke kepala desa saat itu," jelas Mulyono.
Saat berhasil dikonfirmasi, Drs. Khamdan, Kepala Desa Sumbersari periode pengurusan surat tanah tersebut mengatakan bahwa yang diadukan warga adalah Program Prona. Akan tetapi desa tidak mendapatkan kuota dan akan diteruskan ke Program PTSL.
Khamdan mengakui, semasa dirinya menjabat, Desa Sumbersari tidak mendapat kuota PTSL maupun Prona. Terkait dana yang diadukan warga, ia berdalih untuk pengurusan akta yang saat ini sudah terbit, namun belum proses pengukuran.
"Itu masyarakat yang kurang paham tentang proses sertifikat saat itu. Aktanya sudah jadi," jelas Khamdan.
Terkait aduan tersebut, Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan apa pun aduan dari masyarakat tetap diterima dan dilayani oleh pihak kepolisian.
"Segala aduan dari masyarakat tetap kita layani," jelas Iptu Lita. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




