Tersangka pecatan polisi yang ditangkap. foto: Haris/BangsaOnline.com
LAMONGAN (BangsaOnline) - Tim Buser Polres Lamongan berhasil menangkap Sugeng Wibowo (37) asal Desa Lamperan, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
Pecatan polisi ini ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok bisa memuluskan seseorang masuk menjadi anggota Polisi.
BACA JUGA:
- Sopir Ngantuk Picu Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Lamongan, Kerugian Capai Rp50 Juta
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Pickup Diduga Masuk Jalur Lawan, Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Lamongan
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
Tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan penipuan dan penggelapan dengan korban masing-masing;Muhammad Abdul Aziz,(18), warga Desa Sukosari, Kecamatan Mantup bersama dua temannya, Aga Setiawan, (18), dan Adi Purnomo, (18). Ketiganya mengaku dirugikan dengan membayar ratusan juta setelah diyakinkan lolos masuk anggota polisi yang ternyata gagal.
Paur Subbag Humas Polres Lamongan Ipda Raksan yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya pecatan polisi yang pernah bertugas di Polres Lamongan ini.
Tersangka Sugeng yang sebelumnya bertugas di Polres Lamongan dan akhirnya dipecat juga dalam tugas di mapolres yang sama itu sementara hanya mengaku menipu tiga orang korban itu saja.
Persisnya, Abdul Aziz menyetor Rp 130 juta, Andreas Adi Purnomo Rp 140 juta dan Aga Setiawan Rp 165 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





