Bentuk aksi protes pemasangan pipanisasi Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Daendels a dilakukan dengan memasang spanduk di sekitar lokasi proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Gresik melakukan aksi protes terhadap proyek utilitas pemasangan pipanisasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Giri Tirta Gresik di ruas Jalan Daendels atau Jalan Nasional, tepatnya di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Sabtu (30/10/2021).
Bentuk aksi protes dilakukan dengan memasang spanduk di sekitar lokasi proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta. Dalam spanduk yang dipampang di tepi jalan, Forkot mendesak agar aktivitas pemasangan pipa dihentikan.
BACA JUGA:
- Kawal Dugaan Korupsi di KPU Gresik, Besok Genpatra Audiensi dengan Kajari
- Soal Kerugian Perumda Giri Tirta, Fajar Yulianto: Manajemen Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Hukum
- Perumda Giri Tirta Rugi Rp40 Miliar, Dewan Sebut Tarif Air Terlalu Murah
- Komisi II DPRD Gresik Dorong Perumda Giri Tirta Serap Air Baku 1.000 Liter LPS dari BGS
Saat pemasangan spanduk, nampak sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi proyek penanaman pipa, namun sudah tidak ada alat berat. Pihak perwakilan kontraktor pelaksana pun tidak ada di lokasi.
Forkot juga mendesak agar Perumda Giri Tirta melakukan evaluasi kinerja, serta memutus kontrak PT Pembangunan Perumahan dan PT Krakatau Tirta selaku kontraktor pelaksana proyek. Desakan itu lantaran dua kontraktor tersebut dianggap tidak mampu menjalankan pekerjaannya dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sudah melakukan evaluasi atas kinerja Perumda Giri Tirta Gresik terhadap proyek utilitas pipanisasi ini, yang ternyata tidak memiliki izin, dan juga menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan," ucap Bidang Advokasi dan Hukum Forkot Gresik, Miftahul Rizal Alfian.
Menurut Rizal, pihak Perumda Giri Tirta dan kontraktor pelaksana proyek penanaman pipa telah menyalahi aturan standar operasional prosedur (SOP) karena menyebabkan kerusakan jalan serta lingkungan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




