Makam almarhumah Agita Cahyani (14) di Pemakaman Praloyo saat dibongkar April lalu.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hasil autopsi terhadap jenazah Agitha Chayani, remaja 14 tahun yang makamnya di Praloyo dibongkar polisi, ternyata sudah keluar. Namun, petugas mengaku tidak bisa memberitahukan ke keluarga.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dari hasil autopsi yang telah dilakukan tim forensik RSUD Sidoarjo bersama petugas kepolisian, tidak ditemukan unsur kekerasan di tubuh Aghita.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
- Tinggal Sekamar Kos, Pria di Sidoarjo Setubuhi Anak Kandung Berusia 17 Tahun hingga Hamil
- Puluhan Atlet Berkuda Memanah Adu Skill Bersaing di Porkab Sidoarjo 2026
- BHS Salurkan 120 Ekor Sapi Kurban, Sidoarjo Kebagian 9 Sapi dan 1 Kambing
"Hasil autopsi itu merupakan rangkaian proses penyelidikan dalam kasus ini. Kami tidak bisa memenuhi permintaan keluarga untuk memberikan hasil autopsi ke mereka. Ini untuk penyidik," kata Kusumo.
Kapolres juga menyebut bahwa pihaknya sudah menyampaikan perkembangan penyelidikan ke pelapor yang dalam hal ini adalah ibu kandung korban.
"Sudah kami sampaikan, bahwa intinya tidak ditemukan unsur kekerasan di tubuh korban," lanjutnya.
Terkait proses hukum terhadap perkara itu, Polresta Sidoarjo mengaku berjanji akan secepatnya memberikan penjelasan atau kepastian hukum.
Petugas Polresta Sidoarjo bersama tim forensik membongkar makam almarhum Aghita Cahyani (14) di TPU Delta Praloyo, 2 April 2021 lalu.
Enam bulan berlalu, bahkan sudah hampir tujuh bulan, hasil autopsi terhadap jenazah Aghita tak kunjung keluar. Keluarga pun mempertanyakannya.
Rolland E Potu, Tim Hukum Ayah Agitha, Kamis (21/10/2021) lalu mengaku sudah bertanya langsung ke Kasat Reskrim dan bersurat ke kapolres, tapi belum ada jawawaban. Ronald dan tim juga telah bersurat ke Kompolnas terkait hasil outopsi itu.
"Dan jika dalam dua pekan ke depan belum juga ada kepastian, kami juga bakal menempuh langkah hukum lanjutan. Akan kami rumuskan strateginya nanti," tegasnya.
Menurutnya, kejelasan atas perkara itu sangat penting bagi kliennya. "Secara materi memang tidak bisa dihitung, tapi kerugian imateri pasti ada. Ini menyangkut harkat dan martabat juga," katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




