Giank Muchdian Arifta Putra saat dimintai keterangan petugas Polsek Jenu.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Giank Muchdian Arifta Putra, seorang penjual kelinci online asal Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban terpaksa berurusan dengan hukum.
Pasalnya, pria satu anak itu diduga telah melakukan penipuan. Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan investasi bodong alias fiktif dengan memberikan iming-iming keuntungan berlipat kepada korbannya.
BACA JUGA:
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Tak tanggung-tanggung, bisnis gelap yang dijalankan sejak 2018 itu telah memakan korban sebanyak 50 orang. Korban pun tak hanya dari Tuban, tapi juga luar kota.
"Modusnya, pelaku membuat pelanggannya percaya. Transaksi pertama dan kedua lancar. Tapi transaksi selanjutnya, pelaku mulai melancarkan tipu muslihatnya," kata Kapolsek Jenu, AKP Rukimin saat ditemui di kantornya, Jumat (22/10).
Mantan Kapolsek Tambakboyo itu menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu korban. Ia mengaku telah mengeluarkan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun setelah ditunggu lama, janji keuntungan yang disampaikan pelaku tak kunjung terpenuhi.
Sedangkan korban yang lain dikabarkan merugi mulai dari Rp 150 juta, Rp 180 juta, hingga Rp 500 juta. Setiap korban bukan hanya sekali tertipu, karena pelaku penipuan memberi kepercayaan di awal.
"Masyarakat tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan pelaku. Investasi berupa uang dalam rangka bisnis kelinci. Modusnya sama, ada unsur penipuan. Sampai sekarang juga belum ada yang kembali," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




