Berkedok Jualan Kelinci Online, Pria di Tuban Tipu Konsumen hingga Rp 1,5 Miliar

Berkedok Jualan Kelinci Online, Pria di Tuban Tipu Konsumen hingga Rp 1,5 Miliar Giank Muchdian Arifta Putra saat dimintai keterangan petugas Polsek Jenu.

Lebih lanjut, AKP Rukimin menuturkan, hingga kini baru satu korban yang melaporkan pelaku. Setelah ditelusuri, terdapat sebanyak 50 korban dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Paling banyak korban mengeluarkan Rp 500 juta," tuturnya.

Sementara penjual kelinci online, Giank membenarkan jika dirinya ditangkap polisi karena menjual kelinci tapi tidak ada barangnya alias fiktif. Ia memulai berbisnis kelinci sejak tahun 2018 dengan normal. Karena terlilit hutang dan pelanggan semakin banyak, sehingga muncul niat buruk untuk melakukan penipuan.

"Saya menipu teman karena terlilit utang, dengan cara membuat perjanjian kerja sama. Awalnya yang saya tipu memberi Rp 20 juta. Setelah diberi keuntungan akhirnya korban memberi sampai Rp 150 juta," sambungnya.

Jika dihitung, uang hasil penipuannya mencapai Rp 2 miliar lebih. Untuk di Kecamatan Jenu jumlah korban sekitar 5 sampai 6 orang. Di kota juga ada, di Kabupaten Bojonegoro juga ada yaitu teman yang awalnya menitipkan pakan kelinci yang dijual di rumahnya.

"Ada beberapa jenis kelinci, seperti rex, new zealand dengan harga berkisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per ekor. Jenis yang peling diminati adalah rex," tutupnya. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO